Sharing is caring!

Advertisement

lembaga di provinsi

Gambar: freepik

Apa saja lembaga-lembaga di provinsi? Di provinsi, ada beberapa macam lembaga yang dibentuk seperti DPRD, Kodam, Polda, Pengadilan Tinggi, dan Kejaksaan Tinggi. Itu adalah bentuk lembaga tertinggi di provinsi yang membawahi berbagai macam lembaga di tingkat bawahnya. Mari kita pelajari fungsi dan tugas setiap lembaga di provinsi tersebut.

Lembaga-Lembaga di Provinsi

Beberapa lembaga yang ada di provinsi yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada amasyarakat, antara lain sebagai berikut.

A. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Seperti halnya DPRD kabupaten atau kota, DPRD provinsi juga terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu yang dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jumlah keanggotaan DPRD provinsi ditetapkan minimal 45 orang dan maksimal 100 orang.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD provinsi mempunyai beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut.

  1. Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas dengan gubernur.
  2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan gubernur.
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (perda).

Selain itu, setiap anggota DPRD provinsi juga memiliki beberapa kewajiban. Kewajiban anggota DPRD provinsi itu di antaranya adalah sebagai berikut.

Advertisement

  1. Melaksanakan Pancasila.
  2. Melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan serta memelihara kerukunan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
  5. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak- lanjuti aspirasi masyarakat.

Tahukah kamu sistem pemerintahan provinsi?

B. Komando Daerah Militer (Kodam)

Kodam adalah lembaga TNI yang bertugas di wilayah provinsi. Tugasnya menjaga keutuhan dan keamanan wilayah provinsi dari gangguan. Kodam dipimpin oleh seorang panglima daerah militer (pangdam).

C. Kepolisian Daerah (Polda)

Polda memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah provinsi. Polda dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah (kapolda).

D. Pengadilan Tinggi

Tugas pengadilan tinggi adalah mengadili seseorang yang diduga melanggar hukum. Pengadilan tinggi dipimpin oleh seorang kepala pengadilan tinggi.

E. Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan tinggi bertugas untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum. Kejaksaan tinggi dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi.

Nah, itulah berbagai lembaga di provinsi yang perlu kamu ketahui.

Apa saja lembaga-lembaga di kota dan kabupaten?

Advertisement

Sharing is caring!