Advertisement
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota dalam wilayah kerja kecamatan. Dengan kata lain, kelurahan adalah daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. Lalu, bagaimana susunan pemerintahan kelurahan?
Sama halnya dengan desa, kelurahan juga merupakan organisasi pemerintahan terendah. Kelurahan berada setingkat dengan desa. Kelurahan juga memiliki batas-batas wilayah, baik batas alam maupun batas buatan. Yang termasuk batas alam adalah sungai, gunung, atau jalan kelurahan lainnya. Sedangkan batas buatan, misalnya gapura dan tugu.
Suatu kelurahan pasti memiliki nama. Seperti halnya dalam desa, nama itu dimaksudkan untuk membedakan antara kelurahan yang satu dengan kelurahan yang lainnya. Bagi kamu yang tinggal di wilayah kelurahan, apa nama kelurahan tempat tinggalmu?
Susunan Pemerintahan Kelurahan
Wilayah Kelurahan
Kelurahan terdiri atas beberapa rukun warga (RW). Sementara itu, rukun warga terbentuk dari beberapa rukun tetangga (RT). Di wilayah perkotaan, beberapa RW bergabung dalam satu-kesatuan wilayah yang disebut lingkungan. Lingkungan dipimpin oleh ketua lingkungan (kepala lingkungan). Beberapa lingkungan bergabung menjadi satu wilayah yang disebut kelurahan. Untuk lebih jelasnya, ayo kita perhatikan bagan di bawah ini dengan saksama.
Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah atau kepala kelurahan. Lurah tidak dipilih oleh rakyat. Lurah adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dipilih oleh camat. Oleh karena itu, seorang lurah mendapat gaji dari pemerintah. Dalam menjalankan pemerintahan, lurah atau kepala kelurahan beserta para perangkatnya berkantor di kantor kelurahan.
Dalam menjalankan tugasnya, lurah dibantu oleh sekretaris kelurahan (sekel), kepala-kepala urusan (kaur), dan kepala lingkungan.
Tiap-tiap perangkat kelurahan mempunyai tugas yang berbeda. Tahukah kamu apa saja tugas masing-masing perangkat kelurahan?
1. Sekretaris Kelurahan (Sekel)
Sekretaris kelurahan adalah orang kedua setelah lurah. Tugasnya antara lain melaksanakan administrasi kelurahan, seperti melaksanakan kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.
2. Kepala Urusan
Seperti halnya desa, kelurahan juga mempunyai beberapa kepala urusan, yaitu kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat (kesra), kepala urusan keuangan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas membantu sekretaris kelurahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Advertisement
3. Kepala Lingkungan
Kepala lingkungan membawahi rukun warga (RW). Kepala lingkungan melaksanakan tugas lurah di wilayahnya. Kepala lingkungan menyampaikan berita tentang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di lingkungannya.
Untuk mempermudah pemahamanmu tentang susunan pemerintahan kelurahan, perhatikanlah bagan berikut ini.
Itulah susunan pemerintahan kelurahan yang perlu kamu ketahui. Nah, sekarang coba sebutkan siapa nama lurah di kelurahanmu.
Kenali juga susunan pemerintahan desa!
Perbedaan Desa dan Kelurahan
Berikut ini dapat kamu simak perbedaan antara desa dan kelurahan.
Desa | Kelurahan |
|
|
Tahukah kamu apa saja hak dan kewajiban warga negara?
Advertisement