Sharing is caring!

Advertisement

pemerintahan provinsi

Gambar: freepik

Sebelum kamu belajar lebih jauh mengenai pemerintahan provinsi, alangkah baiknya jika kamu mengetahui apa itu provinsi. Apakah kamu yang tahu arti provinsi? Ayo kita pelajari bersama uraian di bawah ini.

Provinsi adalah pemerintah daerah di atas kabupaten dan kota. Saat ini di Indonesia terdapat 34 province. Sama halnya dengan kabupaten, wilayah provinsi juga memiliki batas-batas. Batas wilayah provinsi sama dengan batas wilayah kabupaten dan kota. Nah, tentu kamu masih ingat batas wilayah kabupaten dan kota, bukan?

Sistem Pemerintahan Provinsi

Provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang berkedudukan di wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur.

Gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Gubernur dan wakil gubernur dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Semua warga masyarakat bisa menjadi gubernur dan wakil gubernur. Hanya saja harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur pasangan calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak yang berhak menjadi gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.

Perangkat Daerah

Selain dibantu oleh seorang wakil gubernur, dalam menjalankan tugasnya gubernur juga dibantu oleh perangkat daerah. Siapa sajakah yang termasuk perangkat daerah itu? Perangkat daerah meliputi sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Nah, sekarang kita akan membahas perangkat daerah itu satu persatu agar lebih jelas.

1. Sekretaris Daerah

Sekretaris daerah provinsi diangkat oleh gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil (PNS).

Sekretaris daerah berkewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.

Bagaimana susunan pemerintahan kota dan kabupaten?

2. Dinas Daerah

Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas dari pegawai negeri sipil atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

3. Lembaga Teknis Daerah

Lembaga teknis daerah meliputi badan penelitian dan pengembangan, badan perencanaan, lembaga pengawasan, serta badan pendidikan dan pelatihan.

Advertisement

Perhatikan sistem pemerintahan provinsi di bagan di bawah ini.

Sekarang kamu sudah mengerti tentang sistem pemerintahan provinsi, kan? Siapakah nama gubernur dan wakil gubernur di wilayah provinsimu?

Apa kamu tahu sistem pemerintahan di kecamatan?

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah daerah provinsi menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayo kita mempelajari kedua asas itu bersama-sama.

1. Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah pusat yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas.

Penerapan tugas pembantuan didasarkan pada kenyataan bahwa wilayah negara kita itu sangat luas, sehingga tidak memungkinkan pemerintah pusat untuk menyelesaikan sendiri semua urusan pemerintahan yang ada di daerah dan desa.

2. Asas Otonomi

Adanya dorongan untuk membentuk suatu pemerintahan yang demokratis, maka seluruh rakyat turut serta dan bertanggung jawab atas jalannya suatu pemerintahan. Oleh karena itu, diterapkanlah asas otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan adanya asas otonomi, maka daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hak inilah yang disebut dengan otonomi daerah. Jadi, apakah otonomi daerah itu? Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat. Lalu, apa saja yang menjadi urusan pemerintah pusat?

Beberapa bidang pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Apa saja lembaga-lembaga di provinsi?

Advertisement

Sharing is caring!