Sharing is caring!

Advertisement

otonomi daerah

Sumber: Photo by Bayu Syaits on Unsplash

Apa arti otonomi daerah?

Dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, makna otonomi daerah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas mengatur daerahnya sendiri. Sedangkan daerah yang mendapatkan hak otonomi disebut daerah otonom.

Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa daerah di Indonesia menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan Papua Barat. Kemungkinan besar tidak akan ada penambahan jumlah daerah dengan status otonomi khusus atau istimewa ke depannya.

Dalam penerapan otonomi daerah, kedudukan dan peran pemerintah pusat adalah sebagai penentu kebijakan, pengawas, penentu kendali dan evaluasi terhadap berbagai program yang dilakukan oleh pemerintah daerah di daerah otonom yang dipimpinnya.

Baca juga:

Apa tujuan otonomi daerah?

Tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  1. pemerataan pembangunan di daerah,
  2. meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan di daerah,
  3. meningkatkan fasilitas umum dan sosial,
  4. mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat,
  5. meningkatkan peran dan fungsi masyarakat dengan DPRD dan pemerintah daerah,
  6. mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengelola potensi daerah masing-masing.

Siapa penyelenggara otomoni daerah?

Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Gubernur mengepalai daerah provinsi, bupati mengepalai daerah kabupaten, dan wali kota mengepalai daerah kota.

Advertisement

Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah

Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah 2004, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan masing-masing. Undang-Undang tersebut terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga:

Asas otonomi daerah

Terdapat 3 asas dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:

  1. Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  2. Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Tugas pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pembentukan daerah otonom

Pembentukan daerah otonom baru ditetapkan dengan melakukan penggabungan atau pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

  1. kemampuan ekonomi,
  2. potensi daerah,
  3. sosial budaya,
  4. jumlah penduduk,
  5. luas daerah, dan
  6. pertimbangan lain.

Bagaimana pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Advertisement

Sharing is caring!