Advertisement
Apa itu peraturan perundang-undangan? Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Tahukah kamu siapa yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Mari kita simak bersama.
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan dibuat untuk mengatur orang agar bersedia bertindak sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan peraturan adalah terciptanya ketertiban, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan dalam pergaulan hidup. Dengan melaksanakan peraturan yang berlaku akan tercipta ketertiban dalam kehidupan bernegara.
Negara Indonesia mempunyai banyak sekali jenis peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan itu ada yang berada pada urutan yang paling tinggi sampai pada peraturan perundang-undangan tingkat rendah.
Adapun jenis dan urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia itu adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Dari berbagai jenis dan urutan peraturan perundang-undangan itu, ada peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang berlaku untuk seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ada peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah berlaku hanya pada suatu daerah yang dimaksudkan dalam peraturan itu.
Baik peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah semuanya harus ditaati oleh semua warga negara yang bersangkutan tanpa terkecuali. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Manfaat dan tujuan koperasi!
1. Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat
Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat mencakup:
a. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi negara. UUD 1945 dikatakan sebagai hukum dasar negara. Sebagai hukum dasar maka semua peraturan perundang-undangan nantinya bersumber pada UUD 1945 itu.
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.
Ada undang-undang yang dibuat dengan maksud untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Misalnya perihal pemerintahan daerah dalam pasal 18 ayat 7 dinyatakan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Undang-undang yang dibentuk untuk melaksanakan amanat pasal 18 ayat 7 tersebut adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Advertisement
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang disingkat perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam hal ini presiden tidak perlu persetujuan DPR terlebih dahulu untuk membuat peraturan yang sederajat dengan undang-undang karena keadaan darurat. Contohnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini nantinya juga harus dimintakan persetujuan DPR. Apabila DPR menyetujui maka dijadikan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui maka peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu dicabut.
c. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang. Dalam suatu undang-undang pada umumnya disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini atau hal-hal teknis pelaksanaan akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan amanat ini maka presiden membentuk peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Contoh:
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2005 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
d. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden. Peraturan presiden disingkat dengan perpres. Contoh: Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009.
Sebutkan lembaga legislatif di Indonesia!
2. Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah mencakup peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku untuk daerah, seperti peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, dan peraturan desa.
Peraturan daerah atau perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Berdasar pada tingkatan peraturan perundang-undangan tersebut maka peraturan daerah atau perda merupakan peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkatan bawah.
Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang terdapat di daerah. Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat oleh daerah untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Yang dimaksud daerah adalah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Macam peraturan daerah meliputi:
- Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama gubernur selaku kepala daerah provinsi.
- Peraturan daerah kabupaten dibuat oleh DPRD kabupaten bersama dengan bupati selaku kepala daerah kabupaten.
- Peraturan daerah kota dibuat oleh DPRD kota bersama dengan walikota selaku kepala daerah kota.
- Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama kepala desa.
Peraturan daerah dibuat untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Peraturan daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Apabila peraturan daerah isinya bertentangan maka dapat dibatalkan oleh pemerintah.
Jelaskan tugas dan wewenang Mahkamah Agung!
Advertisement