Sharing is caring!

Advertisement

asas penyelenggara pemilu

Sumber: Photo by Element5 Digital on Unsplash

Pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa pemilu serentak di tahun 2020 tidak akan ditunda. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemilu? Mari kita simak penjelasan tentang tujuan, jenis, dan asas penyelenggara pemilu.

Mengapa pemilu penting?

Pemilu memiliki kedudukan yang penting, yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilu juga sebagai salah satu sarana peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan. Setiap warga negara dewasa yang telah memiliki hak pilih, akan memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan memerintah.

Di negara Indonesia Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ketentuan-ketentuannya diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Apa tujuan pemilu?

Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam pemerintahan atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilu juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa sistem pemerintahan kita menganut sistem demokrasi.

Tujuan otonomi daerah adalah:

Jenis-jenis pemilu

Ada dua jenis pemilu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, yaitu:

  1. Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Asas penyelenggara pemilu

Dalam asas penyelenggara, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas penyelenggara pemilu tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  2. Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status sosial.
  3. Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
  4. Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
  5. Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai peraturan.
  6. Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk kecurangan.

Apa tanda-tanda tsunami?

Advertisement

Penyelenggara dan peserta pemilu

Dalam melaksanakan Pemilu tentu saja ada pihak penyelenggara dan ada pula pesertanya. Siapa penyelenggara dan peserta Pemilu itu?

a. Penyelenggara Pemilu

Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :

  1. KPU Pusat, beranggota 11 orang.
  2. KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
  3. KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:

  1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
  2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

b. Peserta Pemilu

Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan. Peserta partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan dalam Pemilu adalah untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

asas penyelenggara pemilu

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU

1. Tugas dan wewenang KPU adalah :

  • merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
  • menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
  • mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
  • menetapkan peserta Pemilu;
  • menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
  • menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

2. Kewajiban KPU

  • memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
  • menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
  • melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
  • mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
  • melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal dan tahapan pemilu serentak di tahun 2020, kita bisa mengunjungi website KPU.

Jelaskan tujuan dari pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif:

Advertisement

Sharing is caring!