Sharing is caring!

Advertisement

mengenal susunan pemerintahan desa

Gambar: freepik

Pemerintah desa adalah lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatur desa. Suatu pemerintahan desa pasti memiliki struktur organisasi. Bagaimanakah susunan pemerintahan atau struktur organisasi desa? Ayo kita pelajari bersama pada pembahasan berikut ini.

Pengertian, Batas, dan Wilayah Desa

Sebelum kamu belajar mengenai susunan pemerintahan desa, ada baiknya jika kamu terlebih dahulu mengetahui apa itu desa.

1. Pengertian Desa

Kamu pasti sudah sering mendengar kata desa. Apa yang ada dalam pikiranmu ketika mendengar kata desa? Sepi, udara yang segar, banyak sawah, penduduknya ramah, gotong royong, atau pemandangan alamnya bagus. Adakah di antara kamu yang tinggal di desa? Tahukah kamu, apakah desa itu?

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk membedakan antara desa yang satu dengan desa yang lain, maka suatu desa harus diberi nama. Biasanya nama desa berhubungan dengan sejarah berdirinya desa tersebut. Atau adanya peristiwa yang terjadi pada desa itu.

2. Batas-Batas Desa

Desa memiliki batas-batas wilayah yang terdiri atas batas alam dan batas buatan. Batas alam misalnya sungai, gunung, atau jalan desa lainnya. Sementara itu yang termasuk batas buatan, misalnya gapura dan tugu.

3. Wilayah dan Penduduk Desa

Wilayah desa terbentuk dari beberapa wilayah dusun. Adapun wilayah dusun terbentuk atas beberapa wilayah RW (rukun warga). Dan wilayah RW merupakan gabungan dari beberapa wilayah RT (rukun tetangga).

Suatu wilayah desa pasti memiliki penduduk. Penduduk desa merupakan gabungan dari penduduk RW (rukun warga). Penduduk RW merupakan gabungan dari penduduk RT, dan penduduk RT merupakan gabungan dari penduduk rumah atau anggota keluarga. Data tentang jumlah penduduk dicatat dari kartu keluarga (KK) yang dimiliki tiap-tiap kepala keluarga.

susunan pemerintahan desa

Kenali juga susunan pemerintahan kelurahan.

Susunan Pemerintahan Desa

Desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari beberapa calon yang memenuhi syarat. Calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak, akan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai kepala desa. Selanjutnya, kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih 1 kali lagi untuk masa jabatan berikutnya.

Apakah kamu tahu nama kepala desa di daerahmu?

Di desa, penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Yang termasuk perangkat desa adalah sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala dusun. Sekretaris desa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Selama ini, seorang sekretaris desa bukan PNS. Mulai sekarang, secara bertahap sekretaris desa diangkat menjadi PNS. Kepala desa beserta perangkatnya berkantor di balai desa.

Advertisement

Tahukah kamu?

Tugas dan Wewenang Kepala Desa dan Perangkatnya

1. Kepala Desa

Kepala desa memiliki beberapa tugas dan wewenang, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Sekretaris Desa (Sekdes)

Sekretaris desa adalah orang kedua setelah kepala desa. Sekretaris desa bertugas mengurusi masalah surat-menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.

3. Kepala Urusan (Kaur)

Kepala urusan berada di bawah sekretaris desa. Berikut ini beberapa kepala urusan yang terdapat dalam pemerintahan desa.

  • Kepala urusan pemerintahan.
  • Kepala urusan pembangunan.
  • Kepala urusan kesejahteraan masyarakat (kesra).
  • Kepala urusan keuangan.
  • Kepala urusan umum.

Kepala urusan bertugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya, kepala urusan umum bertugas melayani penduduk yang membuat kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu juga bertugas mencatat bayi yang lahir dan penduduk yang meninggal dunia.

4. Kepala Dusun (Kadus)

Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa beserta perangkatnya memperoleh gaji. Gajinya tidak berupa uang, melainkan tanah atau sawah garapan yang disebut dengan istilah bengkok. Apabila telah pensiun, maka tanah tersebut harus dikembalikan lagi ke desa.

Tahukah kamu?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tahukah kamu apakah BPD itu? BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawarahan Desa. BPD terdapat di setiap pemerintahan desa. Fungsi BPD Adalah mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tahukah kamu siapakah yang berhak menjadi anggota BPD? Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Setelah keanggotaan BPD terbentuk, mereka memilih pemimpin. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota BPD. Sama dengan kepala desa, masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Sekarang kamu sudah mengerti susunan pemerintahan desa, kan?

Kenali 5 Lambang Pancasila!

Advertisement

Sharing is caring!