Sharing is caring!

Advertisement

Gambar: tempo

Lembaga eksekutif adalah lembaga pelaksana undang-undang. Lembaga ini di duduki oleh presiden. Presiden Indonesia di periode 2019-2024 adalah Joko Widodo. Nah, pada bagian ini kita akan bersama-sama belajar mengenai pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu presiden. Hal-hal yang akan kamu pelajari antara lain apa itu presiden, bagaimana cara memilihnya, serta apa saja tugas dan wewenangnya.

Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR. Di negara kita, presiden mempunyai dua macam kedudukan, yaitu selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.

Lembaga Eksekutif: Tugas dan Wewenang Presiden

Dalam kedudukannya selaku kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
  3. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
  4. Mengangkat duta dan konsul.
  5. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  6. Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

Apa itu amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi?

  • Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
  • Abolisi adalah pembatalan hukuman.
  • Grasi adalah ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
  • Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).

Siapa yang termasuk ke dalam lembaga legislatif?

Wewenang Presiden

Selaku kepala lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut.

Advertisement

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
  2. Dalam kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
  3. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  4. Mengangkat dan memberhentikan menteri.
  5. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapat suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden. Selanjutnya pasangan itu dilantik oleh MPR.

Kenali juga tugas dan wewenang lembaga yudikatif di Indonesia!

Presiden dan wakil presiden terpilih bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang telah memberinya mandat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain dibantu oleh wakil presiden, seorang presiden juga dibantu oleh beberapa orang menteri. Menteri-menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Coba sebutkan menteri favoritmu.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan siapa yang termasuk ke dalam lembaga eksekutif beserta tugas dan wewenangnya.

Apa saja lembaga-lembaga di provinsi?

Advertisement

Sharing is caring!