Advertisement
Koperasi adalah suatu organisasi atau sekumpulan orang yang melakukan usaha bersama. Lalu, apa sebenarnya tujuan dan manfaat koperasi? Apa saja jenis-jenis koperasi? Bagaimana landasan koperasi? Mari kita simak penjelasan berikut.
Setiap tanggal 12 Juli kita memperingati Hari Koperasi Nasional. Koperasi merupakan tulang punggung perekonomian rakyat Indonesia. Koperasi di Indonesia merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Artinya, kegiatan koperasi selalu mengutamakan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Tujuan dan Manfaat Koperasi
Koperasi ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara umum, kegiatan-kegiatan koperasi meliputi hal-hal berikut.
- Menyediakan kebutuhan anggota.
- Membeli dan menjual hasil produksi anggota.
- Membantu anggota dalam memperoleh bahan baku industri dan pemasarannya.
- Menjalankan produksi barang.
- Melayani kredit bagi anggota yang memerlukan modal.
- Mengembangkan usaha-usaha yang menguntungkan.
Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, baik pemerintah ataupun swasta.
Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud yaitu membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi anggota koperasi adalah:
- menaati peraturan koperasi,
- menghadiri rapat anggota,
- membantu menjalankan dan mengembangkan usaha koperasi,
Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Adapun hak-hak anggota koperasi yaitu sebagai berikut.
- Mengajukan usul dan pendapat demi kemajuan koperasi.
- Mendapat keuntungan atau sisa hasil usaha (SHU).
- Dipilih menjadi pengurus koperasi.
Hak dan kewajiban anggota koperasi dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi.
Sebagaimana kamu ketahui, koperasi merupakan organisasi sosial yang mengutamakan kesejahteraan anggota. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Bagi anggota, koperasi memberi manfaat yang nyata. Manfaat koperasi di antaranya sebagai berikut.
- Menyediakan barang-barang dengan harga lebih murah.
- Memberikan pinjaman modal usaha.
- Mempermudah mendapatkan bahan baku pertanian/industri dengan mudah dan murah.
- Menghindari persaingan yang tidak sehat antarsesama anggota koperasi.
- Memudahkan pemasaran barang hasil produksi anggota.
- Memperoleh sisa hasil usaha sesuai dengan jasa masing-masing.
- Anggota dapat belajar bertanggung jawab.
- Tempat belajar berorganisasi.
Sebutkan berbagai peninggalan sejarah Hindu dan Buddha di Indonesia.
Landasan dan Lambang Koperasi
Mohammad Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia. Beliau berjasa besar dalam memajukan koperasi di Indonesia.
Advertisement
Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki kedudukan sangat kuat. Keberadaannya termuat dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan pasal ini juga disebutkan bahwa usaha bersama yang paling cocok dengan negara Indonesia adalah koperasi.
Dalam menjalankan usaha dan kegiatannya, koperasi di Indonesia mempunyai beberapa landasan.
- Landasan idiil : Pancasila
- Landasan struktural : UUD 1945
- Landasan mental : Setia kawan dan kesadaran berpribadi (gotong royong)
Lambang koperasi memiliki makna antara lain sebagai berikut.
- Rantai menggambarkan persahabatan dan kesatuan yang kukuh.
- Gigi roda melambangkan usaha dan karya yang terus-menerus.
- Padi dan kapas melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan anggota yang diusahakan dan akan dicapai oleh koperasi.
- Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
- Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi Indonesia.
- Pohon beringin melambangkan sifat sosial koperasi yang sudah berakar dengan kukuh dalam masyarakat.
- Warna dasar merah dan putih melambangkan sifat nasional koperasi Indonesia.
Lambang koperasi diciptakan oleh Suwarmin. Lambang koperasi diresmikan penggunaannya 12 Juli 1947 bertepatan dengan berdirinya koperasi Indonesia. Untuk itulah, setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis usaha koperasi dapat berbeda-beda. Hal ini disebabkan tujuan dan kebutuhan anggotanya juga berbeda. Jenis-jenis koperasi dibedakan berdasarkan atas jenis usaha dan keanggotaannya.
1.Berdasarkan Jenis Usaha
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi tiga kelompok.
- Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan barang yang dibutuhkan para anggotanya, seperti makanan dan pakaian.
- Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku bagi produksi anggotanya untuk selanjutnya hasil produksi dipasarkan bersama-sama pula.
- Koperasi kredit (simpan pinjam), yaitu koperasi yang menghimpun dana dari anggota dan meminjamkannya kepada anggota yang membutuhkan.
2. Berdasarkan Keanggotaan
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan atas beberapa macam.
- Koperasi sekolah. Koperasi sekolah beranggotakan para siswa di sekolah yang bersangkutan.
- Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
- Koperasi Pasar (Koppas). Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar.
- Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa beranggotakan para penduduk pedesaan.
- Koperasi karyawan. Koperasi jenis ini beranggotakan para karyawan sebuah perusahaan.
Jelaskan arti semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Advertisement